Pages

Senin, 04 Juli 2022

UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA



Undang – Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menegaskan bahwa Pancasila adalah asas Gerakan Pramuka. Gerakan Pramuka mempunyai fungsi sebagai sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui pendidikan dan pelatihan pramuka, pengembangan pramuka, pengabdian masyarakat dan orang tua, dan permainan yang berorientasi pada pendidikan.

Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka tersebut telah ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131. Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5169.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka memuat 49 Pasal mencakup IX Bab sebagai berikut :

Bab I : Ketentuan Umum, memuat 1 Pasal

Bab II : Asas, Fungsi dan Tujuan, memuat 3 Pasal

Bab III : Pendidikan Kepramukaan, memuat 15 Pasal

Bab IV : Kelembagaan, memuat 16 Pasal

Bab V : Tugas dan Wewenang, memuat 2 Pasal

Bab VI : Hak dan Kewajiban, memuat 5 Pasal

Bab VII : Keuangan, memuat memuat 4 Pasal

Bab VIII : Ketentuan Peralihan, memuat 1 Pasal

Bab IX : Ketentuan Penutup, memuat 2 Pasal

Selengkapnya mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 dapat di download disini
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar