Gerakan
Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang
beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin,
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup
sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka tersebut telah ditempatkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131. Penjelasan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka ditempatkan dalam
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5169.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka memuat 49 Pasal mencakup IX Bab
sebagai berikut :
Bab
I : Ketentuan Umum, memuat 1 Pasal
Bab II
: Asas, Fungsi dan Tujuan, memuat 3 Pasal
Bab III
: Pendidikan Kepramukaan, memuat 15 Pasal
Bab
IV : Kelembagaan, memuat 16 Pasal
Bab
V : Tugas dan Wewenang, memuat 2 Pasal
Bab VI
: Hak dan Kewajiban, memuat 5 Pasal
Bab VII
: Keuangan, memuat memuat 4 Pasal
Bab
VIII : Ketentuan Peralihan, memuat 1 Pasal
Bab
IX : Ketentuan Penutup, memuat 2 Pasal
0 komentar:
Posting Komentar